Sabtu, 09 April 2016

“APAKAH REKLAMASI TELUK JAKARTA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT ATAU MENYENGSARAKAN RAKYAT”

Latar Belakang Provinsi DKI Jakarta terbagi menjadi 5 wilayah Kota administrasi dan satu Kabupaten administratif, yakni: Kota administ... thumbnail 1 summary

teluk jakarta

Latar Belakang
Provinsi DKI Jakarta terbagi menjadi 5 wilayah Kota administrasi dan satu Kabupaten administratif, yakni: Kota administrasi Jakarta Pusat dengan luas 47,90 km2, Jakarta Utara dengan luas 142,20 km2, Jakarta Barat dengan luas 126,15 km2, Jakarta Selatan dengan luas 145,73 km2, dan Kota administrasi Jakarta Timur dengan luas 187,73 km2, serta Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu dengan luas 11,81 km2. Di sebelah utara membentang pantai sepanjang 35 km, yang menjadi tempat bermuaranya 13 buah sungai dan 2 buah kanal. Di sebelah selatan dan timur berbatasan dengan Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, serta di sebelah utara dengan Laut Jawa.
Secara geologis, seluruh dataran terdiri dari endapan pleistocene yang terdapat pada ±50 m di bawah permukaan tanah. Bagian selatan terdiri atas lapisan alluvial, sedang dataran rendah pantai merentang ke bagian pedalaman sekitar 10 km. Di bawahnya terdapat lapisan endapan yang lebih tua yang tidak tampak pada permukaan tanah karena tertimbun seluruhnya oleh endapan alluvium. Di wilayah bagian utara baru terdapat pada kedalaman 10-25 m, makin ke selatan permukaan keras semakin dangkal 8-15 m. Pada bagian tertentu juga terdapat lapisan permukaan tanah yang keras dengan kedalaman 40 m.
Keadaan Kota Jakarta umumnya beriklim panas dengan suhu udara maksimum berkisar 32,7°C - 34,°C pada siang hari, dan suhu udara minimum berkisar 23,8°C -25,4°C pada malam hari. Rata-rata curah hujan sepanjang tahun 237,96 mm, selama periode 2002-2006 curah hujan terendah sebesar 122,0 mm terjadi pada tahun 2002 dan tertinggi sebesar 267,4 mm terjadi pada tahun 2005, dengan tingkat kelembaban udara mencapai 73,0 - 78,0 persen dan kecepatan angin rata-rata mencapai 2,2 m/detik - 2,5 m/detik. (http://www.jakarta.go.id/, Perda No 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2007-2012).

Melihat Kondisi Jakarta Saat Ini
Jakarta adalah Ibu Kota Indonesia, jakarta mempunyai begitu pesona yang indah. Jakarta telah berumur ke-488, umur tersebut adalah perjalanan yang cukup panjang dilewati Kota Jakarta hingga menjadi seperti sekarang ini, mulai dari pelabuhan hingga menjadi kota mega metropolitan. Gemerlap lalu lintas kehidupan di Ibu Kota semakin tumbuh seiring lajunya zaman.
Banyak orang yang bilang Jakarta mempunyai 1.001 masalah tetapi mengapa tetap saja orang berbondong-bondong untuk tinggal di Jakarta. Semua permasalahan itu pasti ada sebabnya, sekarang ini pemerintah provinsi DKI Jakarta terus berbenah diri dari perbaikan drainase untuk mengatasi banjir, membangun dan memperbaiki taman-taman kota untuk mengurangi polusi, membangun dan memperbaiki transportasi umum untuk mengurangi kemacetan. Upaya pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki wilayahnya sudah amat tepat tapi jika masyarakat tidak ikut andil pasti semua perbaikan itu hanya lah sia-sia.
Kini Jakarta dihadapkan pada proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta  yang menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Dalam konsep pembangunan proyek Diang Sea Wall terdapat 17 pulau buatan, dengan kode nama pulau A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N , O, dan pulau Q. Reklamasi tersebut melibatkan pengembang ternama dari unsur swasta dan pemerintah yang masing-masing pengembang mendapatkan kapling pantai dan laut untuk membangun reklamasi pantai. Pengembang yang telah mengkapling dan menguasai pesisir dan laut Jakarta tersebut diantaranya adalah grup dari Agung Sedayu (AGS) dan drup dari Agung Podomoro (APG). Namun sejatinya, proyek reklamasi tentu akan berdampak pada lingkungan, ekonomi, sosial dan tentunya masyarakat nelayan yang di relokasi.

Definisi Reklamasi
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase (UU No 27 Thn 2007).
Pengertian reklamasi lainnya adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Misalnya di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai/di laut, di tengah sungai yang lebar, ataupun di danau. Pada dasaranya reklamasi merupakan kegiatan merubah wilayah perairan pantai menjadi daratan. Reklamasi dimaksudkan upaya merubah permukaan tanah yang rendah (biasanya terpengaruh terhadap genangan air) menjadi lebih tinggi (biasanya tidak terpengaruh genangan air). (Wisnu Suharto dalam Maskur, 2008).
Sesuai dengan definisinya, tujuan utama reklamasi adalah menjadikan kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat. Kawasan baru tersebut, biasanya dimanfaatkan untuk kawasan pemukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pertanian, serta objek wisata. Dalam perencanaan kota, reklamasi pantai merupakan salah satu langkah pemekaran kota. Reklamasi diamalkan oleh negara atau kotakota besar yang laju pertumbuhan dan kebutuhan lahannya meningkat demikian pesat tetapi mengalami kendala dengan semakin menyempitnya lahan daratan (keterbatasan lahan). Dengan kondisi tersebut, pemekaran kota ke arah daratan sudah tidak memungkinkan lagi, sehingga diperlukan daratan baru. (http//www.lautkita.org)
Dalam konteks pengembangan wilayah, reklamasi kawasan pantai ini diharapkan akan dapat meningkatkan daya tampung dan daya dukungan lingkungan (environmental carrying capacity) secara keseluruhan bagi kawasan tersebut. Reklamasi dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumberdaya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan social ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase (UU 27, 2007). Hal ini umumnya terjadi karena semakin tingginya tingkat populasi manusia, khususnya di kawasan pesisir, sehingga perlu dicari solusinya. Ensiklopedi Nasional Indonesia, 1990, Tujuan reklamasi yaitu untuk  memperbaiki daerah atau areal yang tidak terpakai atau tidak berguna menjadi daerah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia antara lain untuk lahan pertanian, perumahan, tempat rekreasi dan industri.

Apakah Reklamasi Teluk Jakarta Untuk Kesejahteraan Rakyat atau Menyengsarakan Rakyat ?.
1.      Reklamasi Bukan Solusi Terhadap Permasalahan Alih Fungsi Lahan dan Kepadatan Penduduk.
Rencana reklamasi 17 pulau buatan di pantai utara Jakarta, dalam pantauan Koalisi Perkotaan Jakarta, terdapat 6 pulau hasil reklamasi yang sudah terwujud dan sedang berlangsung dikerjakan yang dimulai dari barat yakni pulau A, B, C, D, E, F dan G. Dimana dan terutama pulau C, D, E, berikut jembatan penghubung dari darat ke pulau sudah terlihat hasilnya yang dikerjakan lebih dahulu sejak tahun 2011 oleh pengembang PT. Kapuk Naga Indah (KNI), grup pengembang terbesar Agung Sedayu Grup (ASG). Dilain pihak, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menyatakan bahwa rencana proyek Giant Sea Wall atau NCICD belum dimulai karena potensi dampak besar dan perlu dikaji ulang. Bahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan belum memberikan persetujuan izin.
Pakar Oseanografi asal Institut Pertanian Bogor (IPB) Alan Koropitan menentang keras reklamasi 17 pulau yang berada di Pantai Utara Jakarta, menurutnya harus dihentikan karena hanya merusak lingkungan. Kalau dari aspek lingkungan tidak ada sama sekali. Banjir malah akan semakin parah karena tersumbat, selain itu dari aspek sosial juga harus diperhatikan. Ada lebih dari 18 ribu nelayan yang akan terlantar. Relokasi itu tidak mudah. Sejak tahun 1970 indonesia khusus jakarta terus melakukan pembangunan, seharusnya sekarang saatnya rehabilitasi. Waktunya pembersihan laut tanpa reklamasi, masyarakat butuh hiburan secara gratis.
Pemberian relokasi mutlak harus diberikan oleh pemerintah kepada para nelayan agar mampu mencari ikan dan budidaya lainnya, bukan mengalihkandungsikan lahannya pada bisnis yang dinilai lebih menguntungkan. Baik dalam bentuk peringanan pajak (PBB), subsidi bahan bakar maupun menyangkut modal usaha nelayan untuk pembelian sarana dan alat/mesin pertanian demi miningkatkan gairah dalam mengembangkan usaha nelayan serta memperoleh produktivitas yang lebih tinggi lagi. Karena pada dasarnya, kedua hal tersebut dapat menjadi suatu simbiosis mutualisme dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta tanpa mengusik sedikitpun nilai-nilai Budaya yang terkandung didalamnya.

2.      Reklamasi Tidak Untuk Mensejahterakan Rakyat
Pemerintah menyebutkan bahwa reklamasi ini bertujuan untuk keadilan dan kesejeahteraan rakyat, tapi kita kilas lebih mendalam rakyat lapisan mana yang di sejahterakan jika harga tanah hasil reklamasi yang di perkirakan PT Agung Podomoro Land (APL) sekitar Rp 22 juta-Rp 38 juta permeter persegi. Lalu bagaimana nasib para nelayan dan penduduk sekitar Pulau Utara Jakarta, Pemerintah mempunyai ide untuk para nelayan dan penduduk setempat untuk di relokasi ke Kepulauan Seribu untuk mencari ikan. Tapi apa hanya sebatas relokasi tidak mementingkan untuk kelanjutannya, para nelayan harus beradaptasi dengan alam setempat lagi.
Penyedotan pasir akan merusak lingkungan dan kehidupan nelayan. Penyedotan juga mempercepat abrasi yang diikuti terjangan muka air laut yang menenggelamkan pulau-pulau kecil. Penyedotan pasir dasar laut juga menyebabkan kematian biota yang tinggal didalamnya. Selanjutnya, terjadi efek domino pada ekosistem lainnya termasuk nelayan.

Dalam era globalisasi ini, daerah manapun di dunia ini tidak akan pernah luput dari pembangunan, baik itu pembangunan infrastruktur negara maupun pembangunan diberbagai sektor kehidupan, namun yang menjadi catatan penting dalam perencanaan dan relisasi percepatan pembangunan ini hendaknya dilakukan dengan penyesuaian-penyesuaian masyarakat disekitar Jakarta dan juga di sekitaran wilayah jakarta. Pemerataan pembangunan di Jakarta adalah salah satu indikator untuk memberikan kontribusi dalam hal penyediaan lapangan pekerjaan baru dan peningkatan pendapatan asli daerahnya masing-masing. Jangan sampai percepatan pembangunan hanya berfokus pada beberapa tempat khususnya Jakarta Utara sekitar Pantai Utara Jakarta yang pada akhirnya akan semakin menambah kesenjangan antar masyarakat khususnya dari aspek ekonomi. Pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan harus dikedepankan sebagai embrio pembangunan ekonomi berkelanjutan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.

Tidak ada komentar

Posting Komentar