Jumat, 10 Juni 2016

Kelayakan Hukuman Kebiri di Indonesia

Kebiri (pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pa... thumbnail 1 summary
Kebiri (pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada laki-laki atau fungsi ovarium pada perempuan.

Sejumlah negara telah menerapkan hukuman kebiri bagi para pelaku fedofilia. Contohnya Amerika yang  memberlakukan hukuman kebiri secara kimiawi bagi para pelaku fedofilia. Kasus yang dialami Yuyun (14 tahun) yang tewas akibat kekerasan seksual di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Bengkulu, kasus tersebut dapat dijadikan contoh kondisi darurat terhadap kekerasan seksual pada anak-anak. Data Lembaga Perlindungan Anak menunjukan, hingga kini terdapat 21.69.797 kasus pelanggaran hak terdapat anak dan 58% di antaranya merupakan kejahatan seksual. Sementara itu data Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebutkan ada 22juta anak yang mengalami kekerasan sepanjang 2010-2014 dan 42% di antaranya merupakan kasus kejahatan seksual. (Koran Tempo, 23/10/2015).

Hukuman kebiri bukan langkah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan. Bahkan hal tersebut dapat dikatakan kekerasan dibalas dengan kekerasan. Kekerasan seksual di akibatkan lemahnya pengendalian sosial masyarakat mengenai tingkah laku seksual yang menjadi penyebab maraknya kasus kekesaran seksual. Dampak negatif program acara di televisi yang menayangkan muatan-muatan tidak mendidik dan cendrung memberikan contoh perilaku negatif pun ikut berperan meningkatkan kasus kekerasan seksual.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak jadi eksekutor hukum kebiri. IDI menilai pelaksanaan hukum kebiri berbenturan dengan sumpah dokter. selain itu IDI menganggap eksekusi kebiri tidak efektif serta memiliki efek negatif. Oleh karena itu, sebaiknya presiden mengkaji ulang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.



Tidak ada komentar

Posting Komentar